Sistem Informasi Administrasi Desa yang terintegrasi

Software Pilihan Sistem Informasi Administrasi Desa
Salah satu ciri keberhasilan dan kemajuan desa adalah tertibnya proses administrasi dan pelayanan masyarakat, dan software sistem informasi desa memegang peranan penting tersebut. Betapa tidak, hadirnya salah satu aplikasi sistem informasi manajemen ini dapat membuat proses pelayanan masyarakat menjadi lebih cepat, lebih tertib dan lebih rapih. Contohnya saja proses pendataan penduduk, inventarisir data atau bahkan keperluan surat menyurat menjadi lebih mudah dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dari sistem informasi ini. Namun sayangnya kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan teknologi ini belum sepenuhnya dinikmati setiap desa secara merata. Secara umum memang karena faktor geografis, desa terpencil yang jauh dari wilayah perkotaan cenderung tak tersentuh teknologi ini dan lebih tradisional. Bahkan “desa urban” pun masih langka akan sistem informasi. Selain itu ada juga satu hal yang membuat saya sedikit miris dan “kesal” yaitu masalah pengembangansoftware sistem informasi desa yang kurang begitu populer dan open source. Kalaupun ada software informasi desa populer dan gratis tapi kenyataannya software itu tidak benar-benar gratis, ujung-ujungnya juga tetap minta donasi. Padahal seharusnya software untuk keperluan umum dan pemerintahan dikembangkan secara open source karena pada akhirnya dibuat untuk kemudahan kita-kita juga’kan? Berangkat dari kepahitan ini, saya akan mencoba berbagi info software alternatif sistem informasi administrasi desa yang gratis sehingga bisa dinikmati bersama.


SIMDESA (Sistem Informasi Manajemen Desa)
Sistem informasi sederhana ini mudah digunakan dan dapat membuat proses surat menyurat secara cepat. Anda hanya tinggal isi data saja, berbagai contoh formulir surat sudah tersedia seperti Surat keterangan pindah, Surat keterangan usaha, Surat kelahiran, Surat Kematian, Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Adat Istiadat dan surat-surat lainnya. Selain itu juga bisa digunakan untuk membuat data penduduk dan keluarga serta fitur pencarian yang memudahkan. Anda dapat mencoba aplikasi ini, silahkan download di sini, lihat link compressed (zip).

PANDUK - Sistem Informasi Pendataan Penduduk
Sesuai dengan namanya, aplikasi ini memiliki fungsi utama untuk menertibkan pendataan penduduk menjadi lebih teratur namun praktis dan mudah dipakai. Selain itu fitur di dalamnya cukup lengkap baik untuk digunakan dalam pendataan penduduk tingkat desa dan kelurahan, bahkan untuk pendataan penduduk tingkat kecamatan atau kabupaten. Detail data pendudukpun disajikan secara lengkap dari mulai nomor identitas dan KTP hingga kartu KK. Selain itu tersedia pula fitur Report KTP, Report annggota keluarga hingga Report Desa dan Kecamatan. Bagi yang tertarik silahkan Download Panduk.

Population v 2.0.10 (2014)
Sama seperti sebelumnya, Population adalah aplikasi untuk pendataan penduduk di wilayah desa. Aplikasi ini dibuat mengingat masih terbatasnya pendataan penduduk secara detail karena dewasa ini migrasi dan penyebaran penduduk cenderung cepat sehingga menuntut pendataan penduduk yang akurat. Fitur yang ditawarkan program ini cukup lengkap dari mulai Foto penduduk, print & preview data, Export & Import data ke Excel, Deteksi usia sesuai KTP, serta Backup n Restore data. Selain itu, karean terdapat deteksi usia maka aplikasi ini juga dapat digunakan untuk mengetahui jumlah usia DPS (data pemilih sementara). Untuk informasi lebih lanjut dan mendapatkan software ini silahkan kunjungi halaman ini.

Sistem Informasi Pemerintahan Desa - SIPEDE
SiPeDe berguna dalam memudahkan proses automatisasi administrasi tingkat desa dengan cakupan kerja yang lengkap berdasarkan unit kerja tertentu. Maksudnya software ini mampu menghandle begitu banyak bidang kerja secara sistematis. Contohnya untuk KAUR pemerintahan terdiri dari Data keputusan desa, inventaris desa, data aparat desa, agenda surat masuk dan keluar dan buku ekspedisi; untuk KAUR kemasyarakatan terdiri dari Pendataan penduduk, surat keterangan, inventaris tanah gedung dan bangunan serta inventaris ruangan; KAUR pembangunan meliputi Rencana dan kegiatan pembangunan, investasi proyek, buku kader pembangunan dan lain-lain. Untuk mendapatkan program sistem informasi ini Anda terlebih dahulu harus mengisi formulir isian data desa, nantinya tim sipede akan datang ke desa Anda. Formulir dan info lebih lanjut kunjungi Belitungsource.

Birokrasi Maya
Birokrasi Maya adalah alternatif sistem informasi desa lainnya yg layak mendapat perhatian. Program ini mempermudah kinerja pemerintah desa dalam hal administrasi kependudukan, keuangan, arsip, maupun pelayanan masyarakat. versi terbaru program ini adalah birokrasimaya 3.0 Anda dapat mendapatkannya pada http://birokrasimaya.com. Atau altenatif lain silahkan coba dulu birokrasi maya v2.0.
Mudah-mudahan beberapa alternatif sistem informasi desa di atas dapat membantu dan bermanfaat bagi kita semua. Jika ada tambahan informasi serupa silahkan sumbang infonya pada kolom komentar untuk ditambahkan di kemudian hari.


Baca Selengkapnya

Papan Monografi dan Profil Desa

Manfaat Papan Profil Desa :
Sarana Pendorong Untuk Menjadi Desa Swasembada




Manfaat Papan Monografi :
Sarana Untuk Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Efektif & Efisien




Manfaat Lainnya:
1.      Papan profil desa untuk menyajikan data dasar keluarga, potensi desa dan tingkat perkembangan desa. Data profil desa ini perlu didayagunakan untuk mendorong perkembangan desa swadaya dan swakarsa menjadi desa swasembada sesuai amanat Permendagri no.12 Thn. 2007.

2.      Papan monografi desa untuk menyajikan data administrasi pemerintahan desa secara menyeluruh, terpadu, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya yang meliputi data umum, data personal, data kewenangan, data keuangan dan data kelembagaan dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang efektif dan efisien sesuai Permendagri No.13 Thn. 2012. 

3.      Keberadaan papan monografi dan profil desa di setiap kantor desa akan mempermudah perangkat desa memperbaharui data desa. Data desa yang update dan akurat ini sangat mendukung terhadap proses realisasi pembangunan di desa.



Judul Papan: 
Papan informasi monografi dan profil desa yang kami tawarkan terdiri dari 12 papan Judul yang sudah menjadi satu paket, yaitu :
  1. Monografi Desa - 1
  2. Monografi Desa - 2
  3. Monografi Desa - 4
  4. Monografi Desa - 5
  5. Profil Desa Potensi Kelembagaan lembaga Politik
  6. Profil Desa Lembaga Ekonomi
  7. Profil Desa Potensi Sumber Alam Pertanian-Perkebunan-Kehutanan
  8. Profil Desa Potensi Sumber Daya Alam Peternakan dan Perikanan
  9. Profil Desa Potensi Sumber Daya Manusia
  10. Profil Desa Potensi Sumber Daya Alam Potensi Umum
  11. Profil Desa Prasarana dan Sarana Pemerintah
  12. Profil Desa Prasarana dan Sarana Transfortasi

Spesifikasi :
  • Terdiri dari 4 papan monografi dan 8 papan profil desa
  • Ukuran masing-masing papan 120 cm x 80 cm
  • Desain menarik
  • Cetak full color dan warna khusus
  • Bahan triplek meranti
  • Finishing laminasi glossy
  • Finishing bingkai kayu
  • Finishing punggung triplek melamik warna

Mekanisme Pembelian:
  1. Pembelian papan monografi dan profil desa minimal order 60 paket. Per-paket terdiri dari 4 papan monografi dan 8 papan profil desa. Harga Franco Jakarta.
  2. Pemesanan dilakukan dengan membuat surat pemesanan barang atau Purchasing Order (PO).
  3. Kirim PO via email ke: gkmdesa@gmail.com
  4. Saat pemesanan barang dengan membayar uang muka (down payment) sebesar 50% dari nilai nominal barang. Pembayaran uang muka melalui transfer ke Bank BRI No. Rek. 002501008053536 a/n Hilman Hakimadin.
  5. Pelunasan sisa pembayaran dilakukan sebelum pengambilan barang.
  6. Pengambilan dan Pengiriman barang menjadi tanggung jawab pembeli.
  7. Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan.


Garansi:
Bila terjadi kerusakan barang ketika masih di workshop maka hal ini masih menjadi tanggung jawab kami untuk memperbaikinya. Tetapi apabila kerusakan terjadi ketika barang sudah diambil pembeli maka kerusakan menjadi tangung jawab pembeli.
Baca Selengkapnya

Anggaran Dasar Apdesi

Anggaran Dasar APDESI

ANGGARAN DASAR ASOSIASI PEMERINTAH DESA SELURUH INDONESIA (APDESI)


PEMBUKAAN

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha, Otonomi Daerah yang telah terbentuk pada hakekatnya merupakan suatu upaya demokratisasi system pemerintahan, system pelaksanaan pembangunan dan system pelayanan masyarakatyang secara konstitusional diamanatkan dalam Undang - Undang Dasar 1945 yang dalam pelaksanaannya diwujudkan dalam kewenangan untuk mengatur dan kepentingan masyarakat, menurut prakarsa masyarakat dan berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang -undangan yang berlaku, Otonomi Daerah adalah sebuah agenda Nasional yang sangat penting dan strategis dalam memelihara identitas, persatuan dan kesatuan bangsa guna mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional yang berwawasan keadilan, kebenaran, makmur dan sejahtera.
Keberhasilan dalam melaksanakan Otonomi Daerah akan sangat menentukan perjalan dan nasib bangsa dan Negara di masa mendatang. Untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah diperlukan adanya suatu wadah kerjasama Pemerintah Desa yang dinamakan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI ) Pembentukan APDESI merupakan perwujudan amanat Undang - Undang Dasar tahun 1945 yang pelaksanaannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam melaksanakan misinya, Asosiasi bertujuan untuk menciptakan iklim yang kondusif terhadap pelaksanaan kerjasama antara Pemerintah Desa untuk memfaatkan peluang yang bersekala nasional, regional dan global guna kepentingan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran dan kemaslahatan masyarakat desa sesuai dengan amanat Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945. guna mewujudkan tujuan tersebut APDESI berkewajiban dan berhak menetapkan perwakilannya yang duduk memperjuangkan kepentingan desa.
Sebagai landasan dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut perlu ditetapkan Konstitusi Asosiasi Pemerintah Desa Seluru Indonesia (APDESI) dengan diiiringi semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan petunjuk dan kekuatan guna suksesnya pelaksanaan Visi dan Misi Asosiasi. Untuk memperjuangkan kepentinagan dalam menentukan kebijakan agar lebih berpihak kepada masyarakat pedesaan. Maka para Kepala Desa, Pamong Desa baik yang aktif maupun yang purna bhakti bersepakat untuk berhimpun dalam sebuah organisasi Pemerintah Desa yang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disusun sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN BENTUK

Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, disingkat APDESI.

(2) APDESI didirikan pada tanggal 17 Mei 2005 di Jakarta , untuk waktu yang tidak ditentukan.

(3) Organisasi tingkat Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 2
APDESI adalah organisasi profesi berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup nasional, berdaulat dan mandiri, atas dasar kesamaan kegiatan, profesi di bidang pemerintah desa, serta pembangunan pedesaan.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN


Pasal 3
APDESI berasaskan Pancasila.


Pasal 4
Tujuan APDESI adalah meningkatkan harkat dan martabat Aparatur Pemerintah Desa dan masyarakat sehingga terwujudnya Desa maju yang sejahtera, adil dan demokratis dalam rangka mewujudkan tujuan Nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.

BAB III
SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 5
(1) APDESI Bersifat independent

(2) Independen sebagaimana yang dimaksud ayat (1) tidak terlibat dan/ atau melibatkan diri dalam gerakan-gerakan yang mengarah pada kepentingan golongan kelompok, politik dan kekuasaan.

Pasal 6
(1) Fungsi sarana mempunyai arti sebagai sarana komunikasi, fasilitasi, koordinasi, mediasi, advokasi dan perjuangan bagi pemerintah dan masyarakat desa.

(2) Fungsi kemitraan mempunyai arti sebagai mitra pemerintah dan lembaga-lembaga non pemerintah dalam masalah-masalah yang menyangkut kepentingan desa.

BAB IV
VISI DAN MISI


Pasal 8
VISI
Terwujudnya Pemerintah Desa yang maju, Sejahtera, Adil, dan Demokratis

Pasal 9
MISI
Misi APDESI Adalah :

(1) Memberdayakan Pemerintah Desa Lembaga-Lembaga Desa dan masyarakat perdesaan.

(2) Mencerdaskan masyarakat perdesaan.

(3) Menjalin kemitraan dengan pemerintah dan lembaga-lembaga non pemerintah untuk menciptakan masyarakat adil dan sejahtra.

(4) Menjalin kemitraan dengan pemerintah dan lembaga-lembaga non pemerintah dalam rangka percepatan pemberdayaan dan pembangunan desa.

(5) Memperkuat posisi dan eksistensi Desa sebagai pondasi pemerintahan di Indonesia.

BAB IV
DOKTRIN DAN ATRIBUT
Pasal 10
(1) Doktrin APDESI ditetapkan tersendiri oleh Musyawarah Paripurna Organisasi tingkat Pusat.

(2) Doktrin APDESI adalah kesatuan pemikiran APDESI yang mengandung prinsip-prinsip perjuangan APDESI, dan merupakan pedoman, pegangan dan bimbingan dalam pelaksanaan fungsi dan peranan APDESI sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Bangsa Indonesia.

Pasal 11
(1) APDESI mempunyai atribut-atribut, terdiri dari Panji / Lambang dan Lagu.

(2) Ketentuan tentang Atribut APDESI ditetapkan tersendiri oleh Musyawarah Paripurna Organisasi Tingkat Pusat

BAB V
KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI


Pasal 12
(1) Anggota organisasi ini adalah:

a. Anggota Biasa adalah para Kepala Desa baik yang aktif maupun purna bhakti, para Pamong Desa baik yang aktif maupun Purna Bhakti.

b. Anggota Istimewa adalah seseorang yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap perkembangan Desa.

c. Anggota Kehormatan adalah para pejabat negara, pengusaha dan tokoh - tokoh yang memberikan dukungan bagi upaya - upaya pertumbuhan dan perkembangan Desa

(2) Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak memberikan suara, hak memilih dan hak dipilih menjadi pengurus organisasi, kecuali anggota istimewa dan kehormatan hanya mempunyai hak bicara.

(3) Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi, wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi, wajib aktif melaksanakan program organisasi.

Pasal 13
Keanggotaan APDESI berhenti karena:

a. Meninggal dunia.

b. Mengundurkan diri.

c. Membubarkan diri atau dibubarkan.

d. Diberhentikan sebagai anggota dalam rangka tindakan disiplin organisasi.

Pasal 14
MASA BAKTI
Masa bakti kepengurusan APDESI di semua tingkatan adalah 5 ( lima ) tahun.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI DAN SUSUNAN
KEPENGURUSAN

Pasal 15
Struktur Organisasi terdiri dari Organisasi Tingkat Nasional, Organisasi Tingkat Propinsi, Organisasi Tingkat Kabupaten / Kota, Organisasi Tingkat Kecamatan.

Pasal 16
(1) Struktur kepengurusan terdiri dari:

a. Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP dengan ruang lingkup nasional, berkedudukan di Ibukota Negara.

b. Dewan Pimpinan Daerah disingkat DPD dengan ruang lingkup kewenangan Propinsi, berkedudukan di Ibukota Propinsi.

c. Dewan Pimpinan Cabang disingkat DPC dengan ruang lingkup kewenangan Kabupaten / Kota, berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kota.

d. Dewan Pimpinan Kecamatan disingkat DPK dengan ruang lingkup kewenangnan Kecamatan, berkedudukan kota Kecamatan.

(2) Susunan DPP terdiri dari Ketua Umum, beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal, beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal, seorang Bendahara Umum, beberapa orang Bendahara, dan beberapa orang Ketua Departemen.

(3) Susunan DPD dan DPC, terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa orang Wakil Bendahara, beberapa orang Ketua Biro di DPD dan beberapa orang Ketua Bagian di DPC.

(4) Susunan DPK terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa ketua seksi.

(5) Dewan Pimpinan di tiap tingkat kepengurusan bersifat kolektif.

Pasal 17
Pada setiap tingkat kepengurusan diadakan Departemen, Biro, Bidang dan Seksi yang bersifat otonom, sepanjang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan yang diprogramkan oleh APDESI.

BAB VII
WEWENANG, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB


Pasal 17
(1) DPP adalah penyelenggara dan penanggung jawab tertinggi Organisasi.

(2) DPP berwenang :

a. Menentukan kebijaksanaan organisasi sebagai pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja Nasional dan Keputusan Musyawarah Paripurna Organisasi.

b. Mengesahkan susunan dan personalia DPD.

c. Membekukan sementara DPD yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(3) DPP berkewajiban:

a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Nasional,Keputusan Rapat Kerja Nasional dan Keputusan Musyawarah Paripurna Organisasi.

b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional.

c. Menyampaikan laporan keadaan dan perkembangan organisasi kepada Rapat Kerja Nasional dan Musyawarah Paripurna Organisasi.

d. Melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap kepengurusan di daerah.

Pasal 18
(1) Dewan Pimpinan Daerah adalah pelaksana kepengurusan organisasi di wilayahnya.

(2) Dewan Pimpinan Daerah berwenang:

a. Menetapkan kebijaksanaan organisasi di daerahnya sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja Nasional, Keputusan Musyawarah Paripurna Organisasi, Keputusan Musyawarah di daerahnya masing-masing, serta kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan yang lebih tinggi.

b. Mengesahkan susunan dan personalia kepengurusan setingkat di bawahnya.

c. Membekukan sementara Dewan Pimpinan setingkat di bawahnya yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(3) Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban:

a. Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja / Musyawarah di daerahnya masing-masing, maupun kebijaksanaan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan yang lebih tinggi tingkatannya.

b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musya¬warah Organisasi di tingkatannya masing-masing

c. Memberikan laporan keadaan dan perkembangan organisasi kepada Rapat Kerja di tingkatannya.

Pasal 19
(1) Pada setiap tingkat kepengurusan diadakan Penasehat, dengan kewajiban diminta atau tidak diminta memberikan pembinaan kepada Dewan Pimpinan di masing-masing tingkat kepengurusan.

(2) Pada tingkat DPP, DPD dan DPC diadakan Badan Pertimbangan Organisasi, dengan kewajiban diminta atau tidak diminta memberikan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan di masing-masing tingkat kepengurusan tersebut baik oleh seorang atau lebih atau keseluruhan anggota Badan Pertimbangan Organisasi.


BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT


Pasal 20
Musyawarah dan Rapat terdiri dari :

a. Musyawarah Nasional, disingkat MUNAS.

b. Musyawarah Nasional Luar Biasa, disingkat MUNASLUB.

c. Rapat Kerja Nasional, disingkat RAKERNAS.

d. Musyawarah Paripurna Organisasi tingkat Pusat, Tingkat Daerah dan tingkat Cabang, disingkat MPO.

e. Musyawarah Daerah, disingkat MUSDA.

f. Rapat Kerja Daerah, disingkat RAKERDA.

g. Musyawarah Cabang, disingkat MUSCAB.

h. Rapat Kerja Cabang, disingkat RAKERCAB.

i. Musyawarah Kecamatan, disingkat MUSCAM.

j. Rapat Kerja Kecamatan, disingkat RAKERCAM.

Pasal 21
(1) Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, diadakan sekali dalam lima tahun, dengan wewenang:

a. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

b. Menetapkan Program Umum Organisasi.

c. Menetapkan penilaian pertanggungjawaban DPP.

d. Menerima pengunduran diri Dewan Pimpinan Pusat serta memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Pusat yang baru.

e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

(2) Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional, diadakan se-waktu-waktu apabila dipandang perlu, dengan ketentuan:

a. Diadakan karena keadaan mengharuskan adanya keputusan yang wewenangnya ada pada Musyawarah Nasional.

b. Diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas kehendak sendiri maupun atas permintaan sekurang-kurangnya lebih separoh jumlah DPD dan DPC.

(3) Rapat Kerja Nasional diadakan dua kali dalam lima tahun, dengan wewenang;

a. Menetapkan Rencana Kerja Tahunan secara Nasional.

b. Mengevaluasi pelaksanaan program tahunan DPP.

c. Menetapkan keputusan-keputusan yang bersifat penjabaran lebih lanjut program umum organisasi maupun keputusan-keputusan MUNAS lainnya.

(4) Musyawarah Paripuma Organisasi di tingkat DPP diadakan sedikit-dikitnya dua kali dalam setahun, dengan wewenang:

a. Menetapkan penilaian pelaksanaan kebijaksanaan DPP.

b. Memilih dan menetapkan salah seorang Ketua DPP untuk menjabat sebagai Ketua Umum sampai berakhirnya masa bakti DPP bersangkutan, bila Ketua Umum berhalangan tetap.

c. Memilih dan menetapkan salah seorang Wakil Sekretaris Jenderal DPP untuk menjabat sebagai Sekretaris Jenderal sampai berakhirnya masa bakti DPP bersang¬kutan, bila Sekretaris Jenderal berhalangan tetap.

d. memilih dan menetapkan pengisian lowongan antar waktu untuk jabatan lain dalam DPP.

(5) Yang dimaksud berhalangan tetap dalam ayat (4) adalah karena;

a. Mengundurkan diri,

b. atau meninggal dunia.

(6) Musyawarah Daerah / Cabang / Kecamatan diadakan sekali dalam lima tahun, dengan wewenang:

a. Menetapkan kebijaksanaan umum dan pokok-pokok program organisasi daerahnya.

b. Menetapkan penilaian pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Organisasi di masing-masing tingkat.

c. Menerima pengunduran diri Dewan Pimpinan dimasing-masing tingkatan serta memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan yang baru.

(7) Musyawarah Paripurna Organisasi ditingkat DPD atau DPC diadakan sedikit-dikitnya dua kali dalam setahun,dengan wewenang:

a. Menetapkan penilaian pelaksanaan kebijaksanaan DPD atau DPC.

b. Memilih dan menetapkan salah seorang Wakil Ketua DPD atau DPC untuk menjabat sebagai Ketua DPD atau DPC sampai berakhirnya masa bakti DPD atau DPC bersangkutan, bila Ketua DPD atau DPC berhalangan tetap.

c. Memilih dan menetapkan pengisian lowongan antar waktu untuk jabatan lain dan DPD/DPC.

(8) Yang dimaksud dengan berhalangan tetap dalam ayat (7) adalah karena:

- Mengundurkan diri.

- Meninggal dunia.

(9) Rapat Kerja Daerah / Cabang / Kecamatan diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam lima tahun,dengan wewenang:

a. Menetapkan Rencana Kerja Tahunan di daerahnya.

b. Mengevaluasi pelaksanaan program tahunan di masing-masing tingkat kepengurasan.

c. Menetapkan keputusan-keputusan yang bersifat penjabaran lebih lanjut pokok-pokok program maupun keputusan-keputusan Musyawarah Daerah masing-masing.

BAB IX
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI
KEMASYARAKATAN LAINNYA


Pasal 22
APDESI menjalin, membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan pada umumnya dan khususnya yang mempunyai kegiatan, profesi dan fungsi di bidang pembangunan perdesaan di dalam negeri maupun di luar negari.

BAB X
KEUANGAN


Pasal 23
Keuangan Organisasi diperoleh dari :

a. Uang pangkal dan uang iuran anggota.

b. Bantuan dan sumbangan yang tidak mengikat.

c. Usaha-usaha lain yang syah.

BAB XI.
PEMBUBARAN


Pasal 24
(1) Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan di dalam suatu Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 ( dua pertiga dari jumlah yang berhak hadir sebagai peserta Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa bersangkutan.

(2) Keputusan pembubaran organisasi hanya sah jika disetujui dengan mufakat bulat atau oleh dua pertiga dari jumlah suara peserta yang hadir.

(3) Dalam hal organisasi bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Badan-badan/Lembaga-lembaga Sosial di Indonesia oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.

BAB XIII
PENUTUP


Pasal 25
(1) Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dan ditambah oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.

(2) Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

(3) Pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh DPP.


Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 17 Mei 2005


MUSYAWARAH NASIONAL I APDESI
Pimpinan Sidang,

                   K e t u a,                                                                                        Sekretaris,


          Sindawa Tarang, S.H.                                                                 Ipin Arifin, S.Sos.
Baca Selengkapnya

Solusi Pembayaran Keluarga Melalui Bebas Bayar




Kurang lebih sekitar akhir oktober yang lalu saya bergabung dengan Bebas Bayar. Sebenarnya sudah lama sih dapat infonya, tapi karena waktu itu masih fokus ke yang lain akhirnya informasi itu hanya lewat begitu saja tanpa saya tanggapi.
Padahal seandainya waktu itu saya sudah gabung, mungkin penghasilan saya saat ini sudah sangat besar hehehe..
Wah, kok bisa dapat penghasilan besar dari Bebas Bayar? Sejenis bisnis apakah itu?
Tenang..tenaaang… nyantai dulu. Sediakan kopi panas dan cemilan agar ngobrolnya tambah enak. Udah siap? Oke, mari kita mulai….
Kalau anda kenal istilah PPOB, Bisnis Pulsa dan Bisnis Tiket Pesawat, maka Bebas Bayar adalah GABUNGAN ketiga bisnis itu. Dengan satu aplikasi saja, kita sudah punya bisnis pembayaran tagihan (PPOB), Bisnis Pulsa dan Bisnis Tiket Pesawat serta tiket kereta api.
Tak hanya itu saja, anda juga bisa bayar asuransi, beli voucher game dan yang terbaru, kita bisa bayar iuran BPJS menggunakan aplikasi Bebas Bayar.
Untuk bisa memanfaatkan Bebas Bayar sebagai solusi pembayaran keluarga, kita cukup lakukan langkah-langkah ini:
  1. Registrasi di KLIK DISINI Gratis 100%
  2. Transfer deposit awal minimal Rp. 10.000
Deposit tersebut boleh dipakai untuk bayar apa saja sampai habis dan tidak hangus, misalnya beli pulsa. Setelah deposit masuk, anda sudah bisa deh melakukann transaksi. Mau bayar tagihan listrik bisa, mau beli pulsa oke, mau beli tiket pesawat juga silahkan. Yang penting depositnya cukup
Untuk melakukan transaksi, hanya butuh 2 langkah saja
  1. Login di dashboard Bebas Bayar dengan alamat https://dashboard.bebasbayar.com/
  2. Pilih menu transaksi yang diinginkan.
Seperti inilah menu-menu bebas bayar yang tersedia
menu-bebasbayar
Nggak cuma itu saja, kita bisa juga download aplikasi Android-nya sehingga lebih mudah lagi dalam urusan bayar membayar berbagai macam tagihan. Misalnya nih lagi macet di jalan tapi udah harus bayar tagihan listrik hari ini. Ya udah, keluarin HP Android dan langsung saja transaksi
Seperti inilah tampilan aplikasi Bebas Bayar:

Untuk mendapatkannya, silahkan download di : 
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bm.sc.bebasbayar
Sangat mudah sekali bukan? Daftarnya gratis, transaksi apapun mudah dan yang menarik nih, ada peluang bisnisnya lho hehehe.. Ini yang paling asyik dan saya yakin anda pasti pengen mencoba.

Peluang Bisnis PPOB, Pulsa dan Tiket Pesawat

Ada 2 peluang bisnis yang bisa kita dapatkan. Pertama tentu dengan cara membuka counter PPOB, Pulsa dan Tiket Pesawat. Ini cara konvensional dan paling cepat mendapatkan keuntungan.
Nah, cara kedua menurut saya paling menarik. Kalau kita buka counter kan tergantung lokasi ya. Udah gitu ada jam bukanya dan biasanya masih butuh bayar orang lagi untuk jaga counter. Kalau saya terus terang kurang suka model gitu. Saya lebih milih model kedua. Gak usah buka counter, gak usah modal deposit besar, gak usah bayar orang untuk jaga, tapi duit mengalir terus. Yang perlu kita lakukan adalah membangun SYSTEM JARINGAN 

KONSUMEN.

Customer Network ini adalah jaringan atau komunitas pengguna Bebas Bayar. Setiap anggota komunitas hanya perlu mengajak 10 orang saja untuk membayar tagihan lewat Bebas Bayar. Dengan demikian akan terjadi networking antara pengguna Bebas Bayar dan SETIAP transaksi yang dilakukan oleh jaringan yang kita bentuk, kita mendapatkan komisi. Besarnya macam-macam, mulai Rp. 25 sampai Rp. 500
Sebagai ilustrasi, seandainya tiap orang mendapatkan 10 member baru dan masing-masing melakukan transaksi dengan komisi Rp. 25, maka penghasilan kita:

1 x 10 x 25 = Rp. 250
10 x 10 x 25 = Rp. 2.500
100 x 10 x 25 = Rp. 25.000
1.000 x 10 x 25 = Rp. 250.000
10.000 x 10 x 25 = Rp. 2.500.000

Bayangkan, dengan hanya mencari 10 orang saja tiap anggota, maka jaringan yang terbentuk bisa mencapai 10.000 orang. Komisi TIAP transaksi juga lumayan yaitu Rp. 2,5 juta. Padahal kita tahu kan, satu keluarga itu transaksinya pasti lebih dari satu. Bayar listrik, bayar PDAM, bayar Telpon, bayar pulsa, bayar asuransi, dll. Minimal 5 transaksi deh. Maka potensi penghasilan kita bisa mencapai 12,5 juta per bulan.
Dan kerja kita ya cuma nyari 10 orang aja untuk bergabung. Bergabungnya gratis, harga pulsanya bersaing, biaya admin sama seperti di bank, siapa coba yang gak mau gabung. Nyari 10 orang sih kecil banget kan?
Saya yakin informasi ini bermanfaat. Segera saja daftar, mumpung gratis. Kalau ternyata gak suka ya gak usah diterusin. Gampang toh?
Ok, saya tunggu di member area ya

Baca Selengkapnya

Bisnis Kreatif Untuk Perangkat Desa

zahdika.id Kebanyakan orang perkotaan menganggap bahwa daerah pedesaan merupakan daerah primitif dan tidak cocok untuk membangun sebuah bisnis. Ya memang, realita mengatakan bahwa kebanyakan orang pedesaan justru berbondong-bondong pergi ke kota untuk bekerja, di samping itu keadaan ekonomi di kalangan pedesaan pun cenderung sederhana.
Memang pernyataan di atas ada benarnya, tetapi ini tidak menutup kemungkinan bahwa usaha kecil pun bisa sangat mendukung untuk dibangun di daerah pedesaan. Tentu ada banyak orang pedesaan yang sukses membangun sebuah usaha kecil di desa mereka. Nah, berikut ada beberapa tips yang bisa Anda lakukan untuk membangun usaha kecil di kalangan pedesaan :
1. Usaha pertanian
Seperti yang Anda ketahui bahwa daerah pedesaan banyak lahan pertanian, seperti padi dan jagung. Jika Anda memiliki lahan pertanian yang cukup luas, ini akan bisa mendukung Anda dalam hal perekonomian. Tidak jarang orang desa yang makmur dalam hal perekonomian sehari-hari karena didukung oleh usaha pertanian.

2. Usaha perkebunan
Selain pertanian, usaha perkebunan pun bisa lebih menguntungkan di daerah pedesaan. Anda bisa membayangkan jika Anda memiliki lahan luas yang dimanfaatkan untuk usaha perkebunan. Keuntungan pun bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta dalam sekali panen. Perlu Anda ketahui bahwa berbagai macam buah-buahan, sayuran, dan produk biotik pabrik pun didapat dari hasil perkebunan di daerah pedesaan. Dalam hal ini, usaha perkebunan sangat cocok untuk daerah pedesaan.

3. Usaha tambak atau kolam ikan
Daerah pedesaan juga lebih banyak ditemukan kolam ikan atau tambak. Dan banyak masyarakat desa yang mampu meraih uang puluhan bahkan ratusan juga dari hasil perawatan kolam ikan dalam sekali panen. Ini juga merupakan realita umum di daerah pedesaan sampai saat ini.
4. Usaha peternakan
Anda mungkin pernah berpikir darimana daging ayam, sapi, dan kambing yang dijual di daerah perkotaan, tentu saja semua ini di dapat dari hasil peternakan di daerah pedesaan. Saya pun sering melihat pembelian ayam dalam skala besar dari peternak-peternak ayam di desa. Jika Anda memiliki modal, Anda pun bisa membudidayakan ternak, baik ayam, sapi, kambing, kerbau, burung, ikan, dan lainnya.

5. Usaha pupuk
Memang di desa banyak ditemui lahan pertanian, perkebunan, dan kolam ikan. Dengan melihat realita ini, usaha pupuk bisa menjadi menguntungkan. Tergantung, jika di daerah Anda mayoritas ekonomi penduduk ada pertanian, maka Anda bisa membangun usaha pupuk, dan untuk perkebunan dan kolam ikan.

6. Usaha kreatifitas
Anda memiliki keahlian membuat sebuah kesenian atau kreatifitas lainnya ? ini bisa Anda manfaatkan untuk mendukung kehidupan Anda di desa. Anda mungkin sering melihat berita di TV tentang usaha kreatifitas dari anak desa, jika Anda adalah salah satunya maka saya sarankan untuk mengembangkan kreatifitas Anda.

7. Usaha batik dan sarung tenun
Batik dan sarung merupakan pakaian yang menandakan ciri khas orang Indonesia. Pernahkan Anda mendengar ada usaha batik atau sarung di daerah perkotaan ?. Saya rasa ini sangat jarang, kebanyakan batik dan sarung diproduksi oleh orang-orang desa.

8. Usaha toko bangunan
Berbeda dengan dulu, sekarang rumah-rumah di daerah pedesaan sudah didukung dengan bahan bangunan seperti bata, semen, dan lainnya. Dari sini, kesempatan untuk membangun usaha toko bangunan menjadi usaha yang sangat menguntungkan. Selain itu, saingan mendirikan toko bangunan pun memiliki prosentase yang kecil untuk daerah pedesaan.

9. Usaha persewaan
Usaha persewaan di daerah pedesaan pun tidak lagi menjadi sesuatu yang asing saat ini. Anda pun mungkin sering menemui persewaan seperti sound system, peralatan pesta (terop, panggung, dekorasi, dan lainnya), alat panen, dan lainnya.

10. Usaha alat-alat elekronik
Masyarakat desa saat ini sudah tidak seprimitif dengan zaman dahulu, banyak alat elektronik di tersebar di daerah pedesaan. Usaha servis dan penjualan alat-alat elektronik tentu akan diminati oleh orang-orang desa, seperti rental, foto copy, servis alat-alat elektronik, warnet, dan juga termasuk penjualan pulsa.
Baca Selengkapnya

jasa pembuatan website resmi desa



Sebagai bentuk apresiasi kami, Banyustudio Indonesia ingin berkontribusi dalam pembuatan website instasi Pemerintahan. Khususnya untuk Pedesaan. Website Desa ini bertujuan untuk memudahkan komunikasi antara pihak pemerintah desa dengan masyarakat.
Di Era tekhnologi saat ini, bukan tak mungkin setiap masyarakat bebas mencari informasi melalui internet. Dengan adanya website desa ini, masyarakat akan memperoleh informasi terbaru tentang desanya.
Secara umum website desa dibuat untuk :

·         Mengenalkan pemerintahan desa
·         Mengenalkan Program-program pemerintah
·         Mengabarkan informasi dari pemerintah
·         mengenalkan profil desa ke seluruh nusantara bahkan dunia
·         memudahkan akses informasi dari desa

Website Desa akan ber ekstensi (desa.id) dimana website akan online di internet. Setiap orang yang mengetikan alamat website desa tersebut bisa langsung melihat semua informasi yang diberikan oleh desa. Jadi website juga berperan penting dalam membangun pemerintahan yang baik dan transparan.
Kami banyustudio Indonesia mengenalkan "Jasa pembuatan website desa" dengan kualitas terbaik. Selain itu website akan dipegang langsung oleh pihak desa. Dimana website desa ini sangat mudah digunakan bahkan bagi orang yang baru paham internet.

Mengapa harus memiliki Website?

Website adalah miniatur sebuah instansi atau lembaga yang ditampilkan di internet. Setiap orang bisa melihat darimana saja dan kapan saja, meskipun beda daerah, pulau ataupun Negara. Kemajuan suatu daerah tidak terlepas dari peran teknologi, khususnya teknologi informasi. Di era global ini peran media berbasis teknologi informasi menjadi sangat penting. Dengan adanya website, instansi pemerintah Desa bisa mempublikasikan perkembangan dan kemajuan daerahnya dan tentunya masyarakat menjadi tahu seberapa besar potensi daerah tersebut.

Syarat pembuatan website desa adalah :

·         melengkapi semua persyaratan resmi sebagai informasi data pedesaan
·         Semua persyaratan harus diserahkan ke pengembang website

Bagaimana cara memesan jasa pembuatan website desa ?

Sangat Mudah ! Tinggal SMS/Telepon hotline kami di 085701227153, staf kami akan segera ke kantor Desa/Kelurahan Anda untuk menjelaskan secara menyeluruh. Gratis konsultasi & Gratis Transportasi.

Baca Selengkapnya

Usaha Desa Kreatif



Usaha Desa Kreatif yang Cocok di Desa - Kreativitas memang sangat diperlukan untuk mencari ide-ide usaha baru yang memiliki peluang lebih bagus. Dimanapun tempatnya, usaha kreatif memiliki peluang atau prospek yang besar untuk diterima di masyarakat. Bagaimana dengan daerah pedesaan, apakah usaha ini juga cocok untuk diterapkan disana?

Tentu saja cocok, masalahnya adalah kita harus menemukan ide yang benar-benar dapat memenuhi kebutuhan atau menyelesaikan masalah di masyarakat desa yang membutuhkan. Hari ini kita akan mencoba mengkaji lebih jauh mengenai usaha kreatif yang bagus atau cocok untuk dijalankan di desa.

Sebenarnya yang jadi masalah bukanlah kreativitas yang kita miliki namun lebih kepada bagaimana kita dapat membaca peluang dan memenuhi apa yang menjadi harapan masyarakat. Yang dibutuhkan oleh masyarakat bukanlah kreativitas kita melainkan sebuah produk yang mereka butuhkan dapat menyelesaikan masalah yang ada. Pengetahuan kita terhadap kebutuhan masyarakat sangat penting sebagai dasar usaha kreatif yang akan kita bangun.

Sederhanya masyarakat atau orang tidak akan peduli dengan kreativitas kita dalam mengolah produk keripik tetapi mereka lebih peduli kepada produk keripik yang dihasilkan apakah memenuhi dan sesuai dengan yang mereka harapkan atau tidak. Agak sedikit rancu memang namun kita harus bisa membedakan bahwa yang kita jual bukanlah prosesnya melainkan hasilnya. Jadi kreativitas disini dibutuhkan hanya untuk menciptakan sebuah produk yang sesuai dan dibutuhkan.

Untuk kita pelaku usaha yang baru saja berniat membuka usaha sendiri tentu yang menjadi masalah adalah sulitnya mencari ide usaha yang memiliki jaminan kesuksesan sesuai dengan apa yang kita harapkan. Kalau boleh jujur, sebenarnya apapun usahanya tidak akan ada jaminan apapun yang bisa kita jadikan pedoman. Semua benar-benar sangat tergantung pada usaha yang kita lakukan.  Bagaimana kita menjalankan usaha tersebutlah yang akan menentukan sukses tidaknya sebuah usaha.

Kriteria Produk Usaha Kreatif untuk Masyarakat Desa

Dalam hubungannya dengan usaha kreatif maka - menurut saya pribadi - hal yang perlu diperhatikan adalah produk yang dihasilkan. Tidak perlu sekreatif apapun kita, hasil produk tetap akan menjadi pedoman layak tidaknya sebuah usaha untuk didirikan. Pertanyaannya, produk hasil kreativitas seperti apakah yang dapat diterima oleh masyarakat, itulah yang harus kita pecahkan.

Kreativitas pasti akan menghasilkan sebuah produk baru yang berbeda dari produk yang sudah ada namun tidak semua produk baru dapat diterima di masyarakat. Untuk itu ada beberapa kriteria yang bisa kita gunakan untuk mengukur sejauh mana sebuah produk bisa di terima. Kriteria produk tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Dapat memenuhi kebutuhan yang ada
2. Dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi
3. Sesuai dengan minat dan kegemaran
4. Produk yang berkualitas
5. Produk yang harganya terjangkau

Sebuah produk akan lebih mudah diterima oleh masyarakat jika produk tersebut dapat memenuhi kebutuhan yang ada di masyarakat. Sebagai contoh masyarakat penghasil tempe pasti akan lebih mudah menerima kedelai karena kedelai merupakan kebutuhan yang harus mereka penuhi untuk menunjang pembuatan tempe yang dilakukan.

Hal ini akan berbeda saat kita menawarkan gula murah kepada para penghasil tempe tersebut. Jadi intinya adalah dengan usaha kreatif tersebut kita harus mampu menciptakan sebuah produk yang bisa memenuhi kebutuhan yang ada di dalam masyarakat desa. Lalu apa yang mereka butuhkan, tentunya banyak dan kita harus melakukan analisa terlebih dahulu untuk dapat mengambil kesimpulan yang tepat.

Sebuah produk bisa diterima lebih mudah jika produk tersebut dapat mengatasi masalah yang sedang dihadapi. Contohnya di suatu desa masyarakatnya sangat gemar menyantap bakso namun bakso yang tersedia dipasaran sangat mahal dan mereka merasa berat untuk membelinya. Pada kondisi tersebut jika kita menawarkan produk bakso enak lezat yang murah tentu akan lebih mudah diterima dari pada jika kita menawarkan produk makanan bakso unik yang harganya tak terjangkau.

Itu juga bisa menggambarkan kepada kita bahwa orang akan lebih mudah tertarik dengan produk usaha baru yang sesuai dengan minat dan kegemaran yang mereka miliki. Contohnya orang yang hobi memancing pasti akan lebih mudah tertarik jika ditawari produk kail yang murah.

Selanjutnya, dalam keadaan apapun bahkan meski mereka memiliki daya beli yang rendah orang akan tetap mencari sebuah produk yang berkualitas. Karena sudah menjadi prinsip bahwa meski mereka menghendaki produk yang murah namun pasti konsumen akan mencari yang terbaik. Selanjutnya, harga juga akan menentukan bisa diterima atau tidaknya sebuah produk. Jika harganya terjangkau maka orang akan lebih mudah menerimanya dari pada yang harganya lebih mahal apalagi jika kualitasnya sama.

Setidaknya itulah beberapa kriteria produk yang bisa kita jadikan bahan pertimbangan dalam menentukan sebuah produk baru. Dari penjelasan di atas intinya adalah usaha kreatif yang akan kita jalankan harus bisa menciptakan produk yang bisa diterima secara luas dalam waktu yang lama. Lalu usaha kreatif seperti apakah yang bisa menghasilkan produk demikian?

Contoh Usaha Kreatif yang Cocok di Desa

Tergantung pasar yang dibidik, meski didirikan di desa bukan berarti produk usaha ini akan kita jual di desa bukan? Buktinya banyak usaha yang didirikan di desa tetapi memiliki pangsa pasar yang luas dari luar daerah dan bahkan perkotaan. Demikian juga dengan jenis bisnis yang sedang kita bicarakan ini. Seperti kita ketahui, usaha-usaha kreatif sangat mengedepankan ide brilian yang baru dan segar. Bisa jadi dan sangat mungkin ide-ide tersebut merupakan hasil pengembangan produk turunan dari produk usaha yang sudah ada.

Ada beberapa contoh ide usaha kreatif yang sukses memberikan keuntungan besar yaitu sebagai berikut:

1. Usaha rempeyek kepiting
2. Usaha kripik rasa
3. Usaha kripik aneka ikan
4. Usaha batu cincin akik


Beberapa usaha di atas hanya sebagai contoh usaha kreatif yang mampu menembus pasar dengan baik dan mampu memberikan keuntungan yang cukup besar. Jika kita bertanya mengenai usaha kreatif apa yang cocok untuk didirikan di desa maka jawabannya adalah usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan keadaan masyarakat desa. Jenis usahanya tentu bisa apa saja namun kebanyakan yang sudah sukses memang dari jenis usaha kuliner yang memiliki produk dengan harga terjangkau dan sesuai dengan minat serta kebutuhan masyarakat.

Tapi sekali lagi, jika kita berniat membuka usaha dan ingin membidik masyarakat desa sebagai konsumennya maka itu adalah hal yang harus dipertimbangkan seribu kali. Kenapa demikian, seperti kita tahu masyarakat desa masih memiliki keterbatasan dalam hal daya beli yang rendah. Jadi akan lebih bijak jika kita mendirikan usaha di desa namun kita membidik pasar yang lebih luas dan berpotensi.

Jika kita memang ingin membidik masyarakat desa sebagai calon konsumen usaha kita maka produk yang dipilih sebaiknya sesuai dengan keadaan tersebut. Inti dari produk tersebut biasanya adalah harga yang terjangkau atau murah.

Selain itu perlu pertimbangkan juga bahwa masyarakat desa masih kurang konsumtif karena keterbatasan pendapatan yang ada jadi meski ada barang murah sekalipun mereka cenderung akan berfikir dua kali sebelum membelinya apalagi jika bukan kebutuhan pokok yang mendesak. Untuk pertimbangan saja, usaha kreatif yang cocok di desa antara lain contohnya sebagai berikut:
1. Usaha sewa alat perlengkapan pesta pernikahan
2. Usaha sewa alat pertanian
3. Usaha baju murah
4. Usaha makanan murah dan mengenyangkan

Mengingat karakter desa yang masih memiliki lahan yang cukup luas sebenarnya usaha yang paling ideal adalah jenis usaha budidaya dan ternak dimana kita akan mendapatkan dukungan alam yang lebih akrab. Memilih jenis usaha ternak dan budidaya bisa kita jadikan pilihan apalagi jika dibarengi dengan target market yang luas.

Itulah beberapa contoh usaha yang bisa kita pertimbangkan untuk kita didirikan di daerah pedesaan. Sebagai kesimpulan pada dasarnya semua usaha bisa di dirikan di desa dengan sukses asal kita mampu mengelolanya dengan baik. Yang perlu dipertimbangkan dengan matang bukan hanya lokasinya saja melainkan calon konsumen yang dibidik. Itu saja, semoga artikel tentang Peluang Usaha Kreatif yang Cocok di Desa ini bisa menjadi inspirasi kita bersama. Salam sukses!
Baca Selengkapnya

Buku Administrasi Desa Terlaris




MANFAAT PENTING

Dengan " administrasi yang baik dan terprogram " maka banyak manfaatnya yaitu:

1. Pengelolaan desa akan teratur dan terarah.

2. Memudahkan aparatur desa menjalankan tugasnya karena sudah     terencana.

3. Sebagai tanda bukti program kerja pemerintah desa

4. Masyarakat akan tahu apa yang dicanangkan oleh aparatur desa.
5. Mengurangi kecemburuan sosial antara warga dan aparat desa. 


29 BUKU TERSEBUT... BUKU APA SAJA?
8 BUKU ADMINISTRASI UMUM DESA
  1. BUKU PERATURAN DESA
  2. BUKU KEPUTUSAN KEPALA DESA

  3. BUKU INVENTARIS DESA

  4. BUKU APARAT PEMERINTAHAN DESA
  5. BUKU TANAH KAS MILIK DESA

  6. BUKU TANAH DESA

  7. BUKU AGENDA DESA

  8. BUKU EKSPEDISI DESA



4 BUKU ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DESA

  1. BUKU INDUK KEPENDUDUKAN DESA

  2. BUKU MUTASI PENDUDUK

  3. BUKU REKAPITULASI PENDUDUK AKHIR BULAN

  4. BUKU PENDUDUK SEMENTARA



5 BUKU ADMINISTRASI KEUANGAN DESA

  1. BUKU ANGGARAN PENDAPATAN & BELANJA DESA

  2. BUKU KAS UMUM DESA

  3. BUKU PEMBANTU PERINCIAN OBYEK PENERIMAAN
  4. BUKU PEMBANTU PERINCIAN OBYEK PENGELUARAN
  5. BUKU KAS HARIAN PEMBANTU DESA

4 BUKU ADMINISTRASI PEMBANGUNAN DESA
  1. BUKU RENCANA PEMBANGUNAN TANAH
  2. BUKU KEGIATAN PEMBANGUNAN TANAH
  3. BUKU INVENTARIS PROYEK DESA
  4. BUKU KADER-KADER PEMBANGUNAN

5 BUKU ADMINISTRASI BPD
  1. BUKU ANGGOTA BPD
  2. BUKU DATA KEPUTUSAN BPD
  3. BUKU KEGIATAN BPD
  4. BUKU AGENDA BPD
  5. BUKU EKSPEDISI BPD

3 BUKU ADMINISTRASI LAINNYA
  1. BUKU PENGURUS DAN ANGGOTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN
  2. BUKU REGISTER JUAL BELI TANAH
  3. BUKU REGISTER NIKAH,TALAK, CERAI, RUJUK


SPESIFIKASI BUKU

Ukuran             :  A 4 (21 cm x 28 cm)

Jumlah buku    :  29 buku Per set, @ 100 halaman

Bahan Isi         :  HVS 70 gram

Bahan cover    :  Art Cartoon 260 gram
Cetak Isi          :  Warna Khusus
Cetak Cover    :  Full Color, Laminasi Glossy
Finishing         :  Jahit Kawat
Kemasan         :  29 buku dalam 1 boks
Diterbitkan      :  Pustaka Nusantara





CARA MEMESAN BUKU 

1. Memesan via  SMS / WA / BBM atau via Email
Via SMS / WA / BBM: 
Caranya : SMS / WA pesanan Anda dengan format: Nama, No. Telepon/ HP, Alamat Lengkap dengan Kode Pos, Judul Buku, Jumlah Buku, ke No. 0823 1635 5558, atau BBM pin 25BCD524 (Hilman).

Via Email 
Caranya : Kirim  pesanan Anda dengan format: Nama, No. Telepon/ HP, Alamat Lengkap dengan Kode Pos, Judul Buku, Jumlah Buku, via email ke gkmdesa@gmail.com
2. Pembayaran

Setelah kami beritahu total harga plus ongkos kirim, lalu Anda transfer ke Bank BRI rek. 002501008253536

atas nama HILMAN HAKIMADIN.



3. Pengiriman buku

Paket buku akan kami kirimkan segera setelah kami menerima pembayaran (transfer). Waktu dan ongkos kirim disesuaikan dengan ekspedisi JNE atau POS, kecuali ke wilayah Indonesia bagian Timur.

4. Nanti Kami kirim Resi melalui SMS / WA / BBM.

5. Tunggun 2-3 hari Paket Pesanan Anda sampai di alamat Anda.


INFO DAN PEMESANAN HUBUNGI: 
Hilman Hakimadin

DESAWEB.ID

Bumi Panyileukan Blok F1 No, 5 - 6 Kota Bandunf 

Bandung - Jawa Barat Indonesia 40614

No. HP : 0823 1635 5558, atau BBM pin 25BCD524

Email : gkmdesa@gmail.com





BUKU PENTING LAINNYA : 


BUKU PINTAR KELOLA DESA




Baca Selengkapnya